PPSI — Bupati Langkat Syah Afandin ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi di Medan, Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan terkait dugaan suap proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Langkat.
KPK menyebut perkara ini diduga berkaitan dengan pemberian suap untuk proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Temuan Uang dan Pengusutan Lanjutan
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan tim penyidik menemukan uang yang diduga diberikan oleh pihak swasta untuk Bupati Syah saat OTT berlangsung. Penyidik masih mendalami apakah terdapat penerimaan lain atau bentuk gratifikasi selain uang yang diamankan.
“Diduga uang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan fee proyek yang ada di Dinas Pendidikan ataupun di Dinas Perkim,”
“Dan tentunya nanti juga akan didalami, ditelusuri apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat,”
Penahanan dan Lokasi Pengamanan
Sebanyak tujuh orang diamankan dalam operasi tersebut. Selain Bupati Syah, satu orang berstatus aparatur sipil negara di Langkat dan lima orang lainnya merupakan pihak swasta.
Penangkapan tersebar di beberapa lokasi, yakni Langkat, Binjai, dan Medan. Bupati Syah direncanakan dibawa ke Jakarta pada siang hari yang sama untuk kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak KPK menyegel sejumlah lokasi sebagai bagian dari proses penyidikan. Para pihak yang terjaring OTT saat ini berstatus terperiksa; KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Ikuti PPSI
