— Listrik padam dalam jangka waktu lama mengganggu aktivitas rumah tangga dan pekerjaan. Pelanggan PLN berhak menerima kompensasi jika durasi pemadaman melampaui standar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang ditetapkan pemerintah.

Ketentuan tentang hak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025. Besaran kompensasi diberikan secara bertingkat sesuai lamanya gangguan yang melebihi batas TMP.

Besaran Kompensasi Listrik Padam

Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025 menetapkan bahwa kompensasi dihitung berdasarkan durasi gangguan melebihi standar TMP. Semakin lama pemadaman di atas batas, semakin besar persentase kompensasi terhadap biaya beban atau rekening minimum.

  • Sampai dengan 2 jam: 50% dari biaya beban atau rekening minimum
  • Lebih dari 2 hingga 4 jam: 75% dari biaya beban atau rekening minimum
  • Lebih dari 4 hingga 8 jam: 100% dari biaya beban atau rekening minimum
  • Lebih dari 8 hingga 16 jam: 200% dari biaya beban atau rekening minimum
  • Lebih dari 16 hingga 40 jam: 300% dari biaya beban atau rekening minimum
  • Lebih dari 40 jam: 500% dari biaya beban atau rekening minimum

Cara Mendapatkan Kompensasi

Pelanggan tidak perlu mengajukan klaim manual untuk menerima kompensasi yang memenuhi syarat. Menurut peraturan tersebut, PLN menyalurkan kompensasi secara otomatis kepada pelanggan yang terdampak pemadaman di luar standar pelayanan.

Mekanisme pemberian disesuaikan dengan jenis layanan pelanggan:

  • Pelanggan pascabayar: kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan pada bulan berikutnya.
  • Pelanggan prabayar: kompensasi diberikan berupa penambahan nilai pada pembelian token listrik berikutnya.

Kapan Kompensasi Diberikan?

Kompensasi diberikan jika terjadi gangguan yang menyebabkan Tingkat Mutu Pelayanan tidak terpenuhi, dihitung berdasarkan durasi gangguan yang melebihi standar. Karena proses pemberian bersifat otomatis, pelanggan disarankan memantau tagihan atau nilai token pada transaksi berikutnya untuk memastikan kompensasi tercatat.

Ketentuan ini memberi kepastian hak bagi pelanggan saat terjadi gangguan kelistrikan. Dengan skema persentase yang meningkat seiring lamanya pemadaman, aturan tersebut juga menjadi acuan bagi peningkatan kualitas pelayanan.