— Jakarta — Polisi menangkap dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus penyekapan karyawan percetakan Mau Print di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen. Penahanan dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat setelah proses pemeriksaan intensif.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan ketujuh tersangka sudah ditempatkan di rutan Polres pada akhir pekan lalu. Proses pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi terus berlanjut di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Identitas dan Jadwal Penahanan

Reynold merinci tujuh tersangka terdiri dari lima pria dan dua perempuan. Jadwal penahanan mereka sebagai berikut:

  1. Saudara MML — ditahan Minggu (28/6)
  2. Saudara AI — ditahan Sabtu (27/6)
  3. Saudara S — ditahan Sabtu (27/6)
  4. Saudara AYL — ditahan Sabtu (27/6)
  5. Saudara NHJ — ditahan Minggu (28/6)
  6. Saudari CML — ditahan Sabtu (27/6)
  7. Saudari II — ditahan Minggu (28/6)

Pasal yang Disangkakan dan Proses Penyidikan

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait pemerasan, pengancaman, perampasan kemerdekaan, pemaksaan, dan/atau penganiayaan sesuai dengan ketentuan Pasal 482 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 471 KUHP dalam Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sampai saat ini penyidik telah memeriksa 17 orang saksi dan masih menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi ahli. “Dan kami akan terus melakukan pemeriksaan, khususnya kepada stakeholder terkait, maupun para saksi yang memang berkompeten untuk memberikan keterangan dan menguatkan fakta hukum dalam proses pemeriksaan ataupun penyidikan yang kami lakukan,” ujar Reynold.

Bukti Medis dan Kronologi Singkat

Untuk melengkapi berkas penyidikan, penyidik telah menerima hasil visum et repertum terhadap ketiga korban, yakni Muhammad Jaelani, Tegar Saputra, dan Adit Saputra.

Keterangan yang dihimpun menunjukkan ketiga korban disekap selama 21 hari setelah dituduh mencuri pelat percetakan bernilai Rp 250 juta. Selama masa penyekapan, mereka diborgol pada kaki dan tidak diberi makan selama tiga hari.

Laporan Balik Dari Pihak Percetakan

Sementara itu, pihak pemilik percetakan melaporkan balik ketiga karyawan tersebut atas dugaan pencurian. Ketiga karyawan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (30/6), menurut keterangan AKBP Roby Saputra, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Reynold menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dengan pendekatan penyelidikan dan penyidikan ilmiah untuk memastikan terang perkara.