PPSI — Polres Serang menetapkan HTP (32) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang Bobotoh Persib di Kabupaten Serang. HTP, yang disebut sebagai oknum The Jakmania, kini ditahan setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menyatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menilai alat bukti telah cukup untuk meningkatkan status hukum tersangka.
Kronologi Kejadian
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah ruko di Kampung Sentul Lio, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan. Saat kejadian, korban sedang berkumpul bersama anggota Viking Kragilan.
Kemudian rombongan pengendara motor yang membawa atribut The Jakmania tiba dan berhenti di depan ruko. Kelompok tersebut diduga berusaha mengambil bendera Viking yang terpasang, sehingga terjadi tarik-menarik dan keributan.
“Dalam keributan itu diduga ada yang memadamkan lampu ruko. Korban kemudian dihampiri tersangka dan dipukul satu kali di bagian mulut,” tutur Andi Kurniady.
Akibat pukulan itu, korban mengalami luka pada bibir dan patah gigi. Saat insiden berlangsung, korban sempat menyelamatkan diri ke dalam ruko sambil menggendong seorang anak yang berada di lokasi.
Proses Hukum
Andi menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan HTP sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan HTP sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Andi.
Kasatreskrim menambahkan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Video Bentrokan
Sebelumnya video bentrok antara suporter Persija dan Persib di wilayah Kragilan sempat viral. Dalam rekaman tampak sekelompok orang menyerang sebuah ruangan yang digunakan untuk berkegiatan; ada pula yang membawa balok kayu dan upaya peleraian aksi.
Ikuti PPSI
