PPSI — Indragiri Hilir — Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir menangkap seorang diduga pengedar narkoba di sebuah rumah makan di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning. Operasi itu membuahkan barang bukti ribuan pil ekstasi dan sejumlah paket sabu.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tim operasional Satresnarkoba dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Adam Effendi menindaklanjuti laporan itu hingga penangkapan terhadap tersangka pada Senin (29/6).
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora menyatakan penangkapan berlangsung di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Timur, Desa Keritang. “Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah makan… pada Senin (29/6),” kata AKBP Farouk dalam keterangan, Kamis (2/7/2026).
Petugas kemudian menggeledah tas ransel hitam milik tersangka di hadapan dua saksi warga. Di dalam tas ditemukan puluhan paket narkotika. “Dari hasil pengungkapan tersebut, anggota Satresnarkoba mengamankan barang bukti berupa 5.707 butir narkotika jenis ekstasi, 0,48 gram sabu, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A07 warna hijau, serta berbagai kemasan plastik yang digunakan untuk menyimpan narkotika,” jelas AKBP Farouk.
Dari pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar dan hasil tes urine menunjukkan positif narkoba. Tersangka kini ditahan di Mapolres Indragiri Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Proses Hukum dan Penyelidikan Lanjutan
Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan yang diduga lebih luas. Tersangka dikenai Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Imbauan Kepolisian
AKBP Farouk menegaskan Polres Inhil akan terus memberantas peredaran gelap narkotika. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Ikuti PPSI
