— Jakarta — Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyatakan percetakan yang menjadi lokasi penyekapan tiga karyawan melakukan banyak pelanggaran ketenagakerjaan.

Pernyataan itu disampaikan Iqbal saat konferensi pers di Mapolda Metro Jakarta, Jumat (3/7/2026), setelah melakukan pengecekan langsung ke kasus tersebut.

Iqbal mengatakan pelanggaran yang ditemukan meliputi pemberian upah yang tidak manusiawi serta jam kerja yang tidak teratur.

“Dari sisi hukum ketenagakerjaannya juga banyak dilanggar, sangat melanggar,” ujar Iqbal.

Dia merinci bahwa upah yang diterima pekerja hanya Rp 500 ribu. Menurut Iqbal, kewajiban lain seperti pembayaran lembur tidak dilakukan atau tidak diberikan.

Tinjauan Kategori Perusahaan

Iqbal menyatakan masih mendalami apakah percetakan tersebut tergolong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau perusahaan menengah ke atas.

Meski demikian, ia menegaskan upah harus berada pada persentase wajar meskipun berdasar kesepakatan.

“Kalau dia UMKM, memang upahnya berdasarkan kesepakatan, tapi biasanya upahnya tetap, walaupun berdasarkan kesepakatan, harus layak,” kata Iqbal.

Ia mencontohkan standar upah regional: di daerah luar Jakarta ada UMP dan UMK, sementara di Jakarta hanya ada UMP. Iqbal menyebut minimal upah seharusnya berada pada persentase tertentu dari UMP Jakarta.

“Nah, di Jakarta kan cuma ada UMP, ya setidak-tidaknya minimal 50 persen atau 60 persen dari UMP Jakarta. Ini 50 persen saja tidak tercapai,” ungkapnya.

Status Kasus dan Tersangka

Kasus penyekapan bermula ketika ketiga karyawan dituduh mencuri pelat percetakan senilai Rp 250 juta. Mereka kemudian disekap selama 21 hari dalam kondisi kaki terborgol dan tidak diberi makan.

Pihak kepolisian telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk MML, yang disebut sebagai pemilik percetakan dan otak penyekapan.

Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman 6 bulan penjara.