PPSI — Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta Polda Jawa Timur mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional dengan asal muatan dari Thailand. Petugas mengamankan barang bukti berupa kuncup bunga ganja atau cannabis buds seberat 3,37 ton dan menangkap 12 orang terduga pelaku.
Pengungkapan bermula dari informasi tim gabungan pada 29 Juni 2026 terkait sebuah kontainer asal Thailand yang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok. Menurut keterangan resmi BNN, kontainer tersebut awalnya dilaporkan berisi tumpukan koper dan kardus lateks.
Penemuan Muatan di Dalam Koper dan Kardus Lateks
Tim gabungan kemudian memeriksa isi kontainer dan menemukan koper serta kardus lateks yang ketika dibuka berisi bungkusan plastik berisi bagian bunga dan batang tanaman Canabis/Marijuana yang berasal dari Thailand. BNN menyebut modus yang dipakai sindikat adalah melakukan impor melalui jalur resmi dengan menyamarkan muatan dalam koper dan kardus lateks.
Hasil pendalaman mengungkap adanya satu kontainer lain dengan muatan serupa yang dikirim ke Gresik, Jawa Timur. Petugas menelusuri dokumen, data digital, dan identitas penerima untuk mengidentifikasi target.
Metode Controlled Delivery dan Penindakan di Gresik
Setelah teridentifikasi, barang tetap diizinkan dikirim dalam pengawasan atau controlled delivery. Dua truk pengangkut kontainer diikuti hingga sebuah gudang di Kabupaten Gresik, di mana tim gabungan melakukan penindakan dan mengamankan gudang, barang bukti, kendaraan, serta sejumlah orang yang diduga terlibat.
BNN menyatakan seluruh tersangka yang diamankan berjumlah 12 orang, berasal dari Jakarta, Banten, Jawa Barat, hingga Jawa Timur. Salah satu yang ditahan adalah warga negara asing berkewarganegaraan China berinisial WJM alias AM yang diduga pemilik gudang di Gresik.
Peran WNA dan Jumlah Barang Bukti
Penyelidikan juga mengarah kepada dua warga negara asing yang diduga pengendali utama jaringan dari luar negeri, yakni warga Malaysia berinisial CKF alias L dan warga negara Tiongkok berinisial ZL alias J. Keduanya diduga mengendalikan proses pengiriman dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Barang bukti yang disita terdiri atas sekitar 1,6 ton ganja yang disimpan dalam 500 koper dan sekitar 1,76 ton ganja yang disembunyikan dalam 80 karung berisi kardus lateks. Secara keseluruhan, berat barang bukti tercatat 3.371.400 gram atau sekitar 3,37 ton. Selain itu, petugas juga menyita empat unit truk yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
“Perlu diketahui bahwa kuncup bunga tanaman ganja memiliki kandungan tetrahydrocannabinol atau THC lebih tinggi dibandingkan dengan daun, batang, ataupun akar tanaman ganja. Kemudian, berdasarkan hasil pendalaman dan informasi intelijen, narkotika jenis kuncup bunga cannabinoid (cannabis buds) ini akan digunakan sebagai bahan baku untuk menghasilkan ekstrak tetrahydrocannabinol (THC) yang selanjutnya dimanfaatkan sebagai cairan isi ulang atau cartridge rokok elektrik (vape).”
Estimasi Dampak Penyalahgunaan dan Proses Hukum
BNN memperkirakan penyitaan sekitar 3,37 ton cannabis buds berhasil mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 10.114.200 jiwa. Operasi ini juga disebut menyelamatkan potensi kerugian ekonomi masyarakat yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 4,58 triliun.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di BNN untuk proses penyidikan lebih lanjut. Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika asal Thailand tersebut.
Ikuti PPSI
