PPSI — Ketua DPP PDIP dan anggota Komisi II DPR, Deddy Sitorus, menyoroti rentetan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat dua kepala daerah secara beruntun: Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) dan Bupati Langkat.
Deddy mengatakan pola OTT yang berulang memperlihatkan kelemahan KPK dalam aspek pencegahan korupsi sehingga penegakan hukum lebih banyak dilakukan lewat penangkapan di hilir.
“Maraknya OTT itu bagi saya menunjukkan betapa lemahnya KPK dalam urusan pencegahan korupsi sehingga penegakan hukumnya mayoritas melalui aksi OTT. Menurut saya ini kelemahan struktural dan sistemik dalam upaya KPK untuk memberantas korupsi,” kata Deddy kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).
Fokus Pencegahan Dari Hulu
Deddy mendorong KPK serta aparat penegak hukum lain untuk mengatasi persoalan korupsi sejak hulu, bukan sekadar melakukan tindakan represif di hilir melalui OTT.
“Jika ini terus berlanjut maka tak heran jika tindak pidana korupsi akan terus terjadi dan drama OTT akan terus berlanjut tanpa perbaikan yang fundamental,” ujar Deddy. Ia merinci sejumlah aktivitas yang sering terkait kasus kepala daerah, seperti proses pengadaan, pemberian izin, mutasi jabatan, pungutan OPD, dan dana operasional atau bansos.
Reformasi Birokrasi dan Penguatan Sistem
Selain penegakan, Deddy menekankan perlunya perbaikan mentalitas aparatur negara dan penerapan meritokrasi dalam birokrasi.
“Tetapi di sisi lain mentalitas aparatur kita juga perlu perbaikan signifikan supaya tidak rentan politisasi dan suka jalan pintas demi jabatan dan pangkat. Mekanisme kepangkatan dan jabatan itu harus benar-benar kredibel, akuntabel, terbuka dan fair. Selain kecakapan, kompetensi, KPI, profesionalisme juga aspek mentalnya harus benar-benar diuji lewat psikotes yang lengkap,” katanya.
Deddy menyarankan beberapa langkah pencegahan, antara lain penggunaan sistem pengadaan digital atau e-proc dengan mekanisme vendor list yang kredibel, audit berkala oleh auditor independen, serta pengadaan yang terpusat di tingkat provinsi di bawah supervisi KPK.
Ia juga menekankan agar proses pemberian izin memiliki tahapan terbuka dan melibatkan DPRD, sehingga lebih transparan dan akuntabel.
Mutasi Jabatan dan Perlindungan Pelapor
Terkait mutasi jabatan, Deddy mengusulkan pengisian yang bersifat terpusat di tingkat provinsi namun tidak sepenuhnya berada di bawah kewenangan gubernur. Daerah hanya mengusulkan hasil seleksi sementara penetapan dilakukan tim independen.
Untuk menekan pungutan dari kepala daerah ke bawahan, Deddy mendesak pembukaan saluran pengaduan tertutup, perlindungan, dan insentif bagi saksi atau whistleblower serta pengawasan berkala terhadap penggunaan anggaran di daerah.
“Saya berharap KPK benar-benar bisa serius untuk memberantas korupsi secara struktural dan sistemik dan tidak terus mengandalkan OTT yang terbukti tidak mampu mengurangi tindak korupsi selama puluhan tahun ini. KPK tidak bisa hanya mengandalkan pencegahan korupsi melalui seminar dan bimtek belaka. Tetapi harus menyentuh akar persoalan (radikal) dan menyeluruh (komprehensif),” tambah Deddy.
Kronologi Singkat
OTT yang dimaksud menyasar Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Suhardiman sebelumnya menggantikan Andi Putra, yang juga pernah terjerat OTT pada Oktober 2021.
Pemeriksaan selanjutnya menimpa Bupati Langkat, Syah Afandin, yang sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) setelah pendahulunya, Terbit Rencana Perangin-angin, ditangkap KPK pada 2022.
Ikuti PPSI
