PPSI — Jakarta — Tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Kementerian Keuangan didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp78,8 miliar. Surat dakwaan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Para terdakwa adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan; Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan; dan Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Rincian Suap dan Pemberi
Jaksa menyatakan ketiga pejabat menerima uang sebesar Rp61,743,597,000 dalam bentuk mata uang asing dan rupiah, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,846,221,515. Pemberian itu diduga berasal dari pihak-pihak yang terkait dengan Blueray Cargo Group.
“Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61.743.597.000 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura atau SGD, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515 atau setidak-tidaknya sejumlah itu,”
Jaksa menyebut pemberi suap antara lain John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
Pembagian Penerimaan
Menurut jaksa, pembagian suap dari total Rp61,7 miliar tersebut adalah: Rizal menerima Rp14 miliar; Sisprian menerima Rp7 miliar; dan Orlando menerima Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,516,221,515.
Jaksa menyatakan uang dan fasilitas diberikan dengan tujuan agar barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari pemeriksaan kepabeanan.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya,”
Rincian Gratifikasi
Selain dakwaan suap, jaksa juga menuduh Rizal, Sisprian, Orlando, dan Budiman Bayu Prasojo menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok. Jumlah gratifikasi yang disebut meliputi: Rp7.517.500.000; 314.755 dolar Singapura; 182.800 dolar AS; 4.700 dolar Hong Kong; dan 8.100 ringgit Malaysia.
Jaksa menghitung total gratifikasi itu senilai Rp15.222.893.725, sehingga jika digabung dengan suap dan fasilitas nilai keseluruhan mencapai Rp78.812.712.240 (Rp78,8 miliar).
Selain itu jaksa juga mendakwa Orlando menerima gratifikasi terkait kepabeanan dari pengusaha importir berupa Rp2,29 miliar, 195.000 dolar Singapura, dan 172.800 dolar AS—total dipaparkan sejumlah Rp8.104.511.500.
“Menerima gratifikasi yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia atau setidak-tidaknya sejumlah itu dari beberapa pihak swasta yakni pengusaha importir dan pengusaha rokok serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,”
Pasal yang Didakwakan
Jaksa menjerat Rizal, Sisprian, dan Orlando dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 606 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; serta melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Persidangan dilanjutkan untuk mendengarkan tanggapan para terdakwa atas dakwaan yang dibacakan jaksa.
Ikuti PPSI
