— Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidikan berjalan paralel dan disusun dalam tiga klaster kasus yang berbeda.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka terbaru adalah Lalu Muhammad Iwan (LMI), yang saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN. Total tersangka mencapai tujuh orang.

Daftar Tersangka

Para tersangka yang telah ditetapkan antara lain mantan dan pejabat BGN serta pihak swasta, yakni:

  • Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
  • Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
  • Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
  • Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony
  • Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT)
  • Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)
  • Lalu Muhammad Iwan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN

Klaster Kongkalikong Titik SPPG

Dalam klaster pertama, penyidik fokus pada dugaan jual-beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Syarief menjelaskan praktik itu melibatkan penentuan dan pengalihan titik dapur SPPG.

Asep Yusuf Somantri diduga terlibat dalam penentuan lokasi. Sementara itu, Sony Sonjaya diduga memberi akses kepada Asep untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG sehingga mengetahui titik dapur yang kosong dan membatalkan status calon SPPG yang telah disetujui di portal mitra MBG.

Eks Ketua BGN, Dadan Hindayana, diduga memberikan akses kepada Glory Harimas Sihombing untuk memperoleh titik dapur SPPG bagi yayasan yang dipimpinnya. Setelah memperoleh titik, yayasan tersebut lalu diduga menjual kembali titik dapur itu kepada pihak lain.

“Bahwa Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada Saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh Saudara GHS,” kata Syarief.

Syarief menyatakan Glory juga diduga berkomunikasi langsung dengan tim verifikator yang ditunjuk sehingga menguntungkan yayasan miliknya. Dari pengurusan titik SPPG tersebut, Glory disebut memberikan sejumlah uang kepada Dadan yang bersumber dari mitra-mitra MBG.

“Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Saudara DH yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG,” ujar Syarief.

Klaster Pengadaan Motor Listrik

Klaster kedua terkait pengadaan aset penunjang MBG, termasuk sepeda motor listrik. Kejagung menetapkan Andri Mulyono sebagai tersangka dalam perkara ini.

Syarief menyampaikan dugaan meliputi lobi sejak sebelum proyek dimulai, markup harga, dan manipulasi dokumen berita acara serah terima (BAST). Anggaran proyek disebut sekitar Rp 1,1 triliun.

“Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) dilakukan secara melawan hukum atau dikondisikan,” kata Syarief.

Selain diduga melakukan penggelembungan harga per unit, PT YAT disebut tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena belum memiliki dealer dan bengkel yang beroperasi aktif. Andri juga dituduh bekerja sama dengan perusahaan lain untuk memenuhi syarat pengadaan dan menerima pembayaran penuh 100% padahal perakitan belum selesai serta spesifikasi tidak sesuai standar.

“Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100% atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi… padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” ujar Syarief.

Klaster Ompreng MBG

Di klaster ketiga, Lalu Muhammad Iwan diduga menginisiasi pembentukan perusahaan untuk memonopoli pengadaan food tray atau ompreng bagi calon mitra SPPG. Praktik ini dilaporkan berlangsung pada 2025.

Syarief menyatakan LMI meminta saksi mendirikan perusahaan dengan tujuan menjual ompreng kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah ditentukan oleh LMI. Harga itu diduga termasuk bagian untuk LMI agar titik SPPG di-approve.

“Perannya adalah pada tahun 2025, Saudara LMI meminta Saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan ya, dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh Tersangka LMI,” kata Syarief.

Kejagung belum merinci besaran harga ompreng yang ditetapkan Lalu maupun total keuntungan yang diterima dari praktik tersebut.