PPSI — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan platform Instagram untuk transaksi daring. Dalam operasi tersebut, tiga orang diduga pengedar dan pengemas tembakau sintetis ditangkap.
Kepala Subdirektorat 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, mengatakan pengungkapan diumumkan dalam keterangan, Minggu (5/7/2026).
Penangkapan Berawal Dari Informasi Warga
Ketiga tersangka berinisial AL, RJ, dan AN. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
“Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang diduga memiliki peran sebagai pengedar. Sekaligus pengemas narkotika jenis tembakau sintetis yang dipasarkan secara daring,” ujar Kompol Indah Hartantiningrum.
Barang Bukti Ditemukan Saat Penggeledahan
Dari hasil penyelidikan, polisi terlebih dahulu meringkus RJ di Kalideres. Saat penggeledahan, ditemukan puluhan paket tembakau sintetis siap edar.
RJ mengaku memperoleh barang dari AN, yang kemudian turut diamankan di kediamannya. Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan puluhan paket tembakau sintetis dan sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Hasil penyidikan mengungkap para tersangka memperoleh narkotika melalui akun Instagram,” ujar Indah.
Metode Transaksi dan Barang Bukti
Menurut keterangan penyidik, kedua pelaku menjual kembali barang dengan memanfaatkan akun Instagram. Barang yang dipesan pelanggan didistribusikan melalui metode sistem tempel di beberapa lokasi di wilayah Jakarta Barat untuk menghindari pertemuan langsung.
Polisi menyita barang bukti berupa 142,07 gram tembakau sintetis yang telah dikemas dalam ratusan paket siap edar, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga dipakai sebagai sarana komunikasi dan transaksi.
Kasus Terpisah di Tangerang
Selain pengungkapan di Jakarta Barat, polisi menangani operasi terpisah di Benda, Kota Tangerang, dan mengamankan tersangka AL.
Di lokasi itu, petugas menyita 72,76 gram sabu, lima butir ekstasi, 44,85 gram ganja, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, menurut keterangan penyidik.
Ketiga tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ikuti PPSI
