— KPK memeriksa istri dan kedua anak mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono dalam rangka penelusuran aset terkait perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Ma’ruf sebagai tersangka.

Pemeriksaan berlangsung di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dengan tujuan mengonfirmasi kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan diarahkan untuk menelusuri aset-aset tersangka. “Konfirmasi atas aset-aset Tersangka yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi tersebut,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Budi menambahkan penyidik mendalami kemungkinan aliran gratifikasi yang diterima Ma’ruf ke pihak keluarga, yakni istri dan kedua anaknya. Pemeriksaan juga dimaksudkan untuk melengkapi berkas penyidikan.

“Ini masih menjadi materi yang kita akan dalami. Tentu juga nanti untuk melengkapi berkas penyidikan perkara dan harapannya ini juga nanti bisa segera lengkap, bisa segera dilakukan penahanan,”

Selain itu Budi menyebut proses ini terkait kemungkinan tahap dua atau pelimpahan berkas dari penyidikan ke penuntutan. “Termasuk juga bisa segera dilakukan tahap dua atau pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan,” ujarnya.

Identitas Yang Diperiksa

Dua anak Ma’ruf yang dipanggil sebagai saksi adalah Nurani Arimbi Cahyono, yang bekerja di sektor swasta, dan Nurma Indah H Cahyono, seorang aparatur sipil negara. Istri Ma’ruf yang diperiksa bernama Djuwarijah, berstatus pensiunan ASN.

Status Tersangka dan Proses Penyidikan

KPK telah menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Ma’ruf telah diperiksa sebagai tersangka, termasuk klarifikasi terkait penghasilan resmi dan penerimaan uang selama menjabat sebagai Sekjen MPR.

“Dalam pemeriksaan ini, penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR,”

Meski berstatus tersangka, Ma’ruf belum ditahan. KPK menyatakan masih membutuhkan proses penyidikan dan pengumpulan bukti tambahan agar berkas nanti benar-benar firm sebelum diajukan tahap dua atau dilimpahkan ke penuntutan.

Sampai saat ini penyidik masih mendalami perhitungan pasti terkait jumlah gratifikasi yang diterima tersangka. Dalam pemberitahuan awal, KPK menyebut Ma’ruf menerima uang sebesar Rp 17 miliar.