— KPK menangkap Bupati Langkat Syah Afandin atau yang dikenal sebagai Ondim dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek. Tim penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam peristiwa tersebut.

Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan uang tunai yang disita diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan pihak swasta kepada bupati.

Diduga Terkait Fee Proyek di Dua Dinas

Menurut KPK, uang yang diamankan diduga berkaitan dengan fee proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. Penyidik masih mendalami apakah terdapat penerimaan lain yang terkait dengan Bupati.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah, yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati,”

Jumlah Tersangka dan Lokasi Penangkapan

Dalam perkara ini, KPK mengamankan tujuh orang. Selain Syah Afandin, yang diamankan antara lain seorang ASN di Langkat serta lima orang pihak swasta.

Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda, yakni Langkat, Binjai, dan Medan. Syah diamankan di rumahnya di kawasan Medan, Sumatera Utara, dan direncanakan dibawa ke Jakarta pada siang hari yang sama.

Status Hukum Sementara

Para pihak yang terjaring OTT saat ini berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum masing-masing orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan ini.