— Jakarta — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberi penjelasan terkait pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Raja Juli menegaskan audiensi itu bersifat terbuka, didasari surat resmi, tercatat daftar hadir dan notulensi.

Ia mengatakan pertemuan itu sempat menjadi sorotan setelah viral di media sosial menjelang operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Suhardiman. Raja Juli menyatakan keterlibatan dirinya hanya sebatas menerima audiensi resmi.

Raja Juli menyampaikan bahwa usai audiensi Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop yang tertutup dalam map di kantornya. Menyadari hal itu, ia meminta ajudannya untuk segera mengembalikan amplop tersebut.

“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa memiliki hak terhadap amplop tersebut,” ujar Raja Juli kepada wartawan di kantor Kementerian Kehutanan, Jumat (3/7/2026).

Pengembalian Amplop Dan Bukti

Menurut Raja Juli, ajudannya mengembalikan amplop tersebut ke Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, sekitar 17 hari sebelum OTT terhadap Suhardiman. Ia memperlihatkan tanda terima dan foto pengembalian kepada wartawan.

“Saya secara pribadi menelepon Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto,” kata Raja Juli.

Raja Juli menyebut tindakan pengembalian itu sebagai tanggung jawab moral dan bagian dari komitmennya memberantas korupsi dan gratifikasi.

Soal Pelepasan Kawasan Hutan

Menjawab dugaan yang beredar, Raja Juli menegaskan tidak ada surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh dirinya untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi.

“Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Jadi tidak ada sejengkal kawasan hutan pun, ya, di Kuantan Singingi, yang dalam otoritas saya, saya keluarkan menjadi non-kawasan hutan atau APL (areal penggunaan lahan),” ujarnya.

Raja Juli menyatakan pihaknya akan kooperatif bila KPK membutuhkan keterangan tambahan dan mendukung upaya penindakan terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan.

“Apa yang sedang dilakukan oleh KPK ini kami apresiasi, kami bantu, kami kooperatif, ya, karena ini bagian dari kami berbenah, kalau benar toh ada masalah tersebut,” kata Raja Juli.

Temuan KPK Dan Tersangka

KPK sebelumnya menduga Bupati Suhardiman Amby tidak hanya terkait suap jual beli jabatan, tetapi juga diduga menerima berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Dugaan itu ditemukan tim KPK saat melakukan OTT.

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyatakan, “KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).”

Dalam kasus jual beli jabatan, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu: Suhardiman Amby (Bupati Kuansing), Zulkarnain (Sekda Kuansing), dan Ardiles (Dirut PT MIC).