PPSI — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul pengembalian amplop yang disebutnya ditinggalkan oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat audiensi.
KPK menyatakan laporan itu akan diverifikasi oleh tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) sebelum memutuskan tindak lanjutnya.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, “Bahwa pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK.” Budi menambahkan laporan tersebut akan melalui proses verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi internal KPK.
“Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK. Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak,” ujar Budi.
Prosedur Verifikasi dan Penjelasan KPK
Proses verifikasi mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. KPK juga menegaskan bahwa pengembalian uang tidak otomatis menghapus unsur pidana.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, “Ya pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik.” Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Taufik menambahkan KPK mempersilakan Raja Juli untuk memberikan kesaksian secara terbuka dan membuka peluang pemanggilan bila keterangan tersebut dibutuhkan penyidikan.
“Tetapi kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja, apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan ya tentunya kita akan lakukan pemanggilan,” kata Taufik.
Klarifikasi Raja Juli Mengenai Pertemuan
Raja Juli menjelaskan pertemuan dengan Bupati Kuansing terjadi pada 2 Juni 2026 dalam bentuk audiensi terbuka yang dilaksanakan di kantor kementerian dengan surat resmi, daftar hadir, dan notulensi.
“Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi,” ujar Raja Juli di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat.
Raja Juli menyebut pada saat itu Suhardiman meninggalkan amplop yang dibungkus map. Ia segera meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut karena tidak mengetahui isinya dan merasa tidak berhak memilikinya.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja Juli.
Menurut Raja Juli, ajudannya mengembalikan amplop itu ke Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, sekitar 17 hari sebelum Bupati Suhardiman ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ia juga menunjukkan tanda terima dan foto pengembalian amplop kepada wartawan.
“Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB),” ujar politikus itu.
Ikuti PPSI
