PPSI — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menertibkan sekelompok pengungsi warga negara asing (WNA) yang mendirikan tenda di trotoar belakang kantor UNHCR di Jalan Setiabudi Selatan, Kuningan, Setiabudi.
Penertiban dilakukan karena keberadaan mereka dinilai mengganggu ketertiban umum dan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki.
Alasan Penertiban dan Upaya Pendataan
Wakil Camat Setiabudi, Rizky Noviana Purnama, mengatakan penertiban sebelumnya sudah dilaksanakan, namun para pengungsi kembali menempati trotoar sehingga banyak keluhan dari warga.
“Sebelumnya kami sudah melakukan penertiban, namun mereka kembali lagi dan banyak warga yang mengeluhkan aktivitas mereka karena mengganggu ketertiban umum,” ujar Rizky.
Rizky menyatakan langkah yang ditempuh bertujuan menegakkan ketertiban umum, menjaga kebersihan, dan mengembalikan fungsi trotoar. Pendataan dan penertiban dilakukan untuk mencari solusi yang dapat mengakomodasi aspirasi para pengungsi.
“Kami ingin permasalahan ini segera selesai dan tidak berlarut-larut agar kenyamanan dan keamanan masyarakat tetap terjaga,” tambahnya.
Respons UNHCR dan Proses Relokasi
Field Security Associate Bidang Penanganan Keamanan dan Keselamatan UNHCR, Linda, menyampaikan apresiasi atas upaya penertiban oleh Pemkot Jaksel. Ia menegaskan pengungsi memiliki hak asasi yang dilindungi hukum internasional, namun tetap wajib mematuhi peraturan di Indonesia.
“Terlepas dari kewarganegaraan mereka, apabila terjadi pelanggaran hukum, aparat keamanan Indonesia berhak mengambil tindakan tegas,” kata Linda.
Menurut Linda, hingga kini pihak UNHCR masih berupaya mencari lokasi relokasi yang sesuai bagi 32 pengungsi tersebut. Sementara itu, pengungsi akan diberikan sosialisasi mengenai kewajiban mematuhi aturan dan diminta menandatangani surat pernyataan bersama pihak imigrasi.
“Apabila pelanggaran kembali terjadi, tindakan tegas akan diambil. Kami berharap mereka memahami kewajibannya untuk menaati hukum selama berada di Indonesia,” ujarnya.
Usulan Lokasi dan Ketentuan Hukum
Kepala Seksi Register, Administrasi, dan Pelaporan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta, Ruth Caroline, mengusulkan agar semua pihak segera menentukan lokasi representatif untuk pelaksanaan proses administrasi dan mediasi terhadap para pengungsi.
“Kami memohon dukungan pihak kecamatan untuk menentukan lokasi yang tepat untuk pelaksanaan berbagai proses administrasi dan mediasi terhadap para pengungsi,” kata Ruth.
Ruth menambahkan bahwa penanganan pengungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 saat ini sedang menjalani proses peninjauan kembali (judicial review) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI.
“Peninjauan kembali dilakukan agar aturan tersebut lebih jelas agar seluruh tindakan di lapangan benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ikuti PPSI
