PPSI — Persidangan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa terkait tuduhan yang menyebut ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, palsu telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026).
Jaksa menuduh dr Tifa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial serta pernyataan di ruang publik. Berikut lima hal utama yang terungkap dari pembacaan dakwaan.
1. Dakwaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Jaksa menyampaikan bahwa kasus bermula saat Syarif Muhammad Fitriansyah, ajudan Jokowi, menemukan dan melaporkan beberapa unggahan yang menuduh ijazah S-1 Jokowi palsu.
Dalam dakwaan disebutkan tim kuasa hukum Jokowi mengumpulkan unggahan-unggahan tersebut dan menyatakan tuduhan itu tidak benar setelah melakukan konfirmasi ke pihak terkait, termasuk Universitas Gadjah Mada (UGM).
Jaksa menuturkan dr Tifa menyinggung elemen-elemen ijazah, seperti cover, foto wisuda, buku alumni UGM, hingga penyebutan dosen pembimbing. Dari 28 unggahan yang diperiksa, lima dinilai menuduhkan bahwa ijazah S-1 Jokowi palsu.
Atas perbuatannya, dr Tifa didakwa dengan beberapa pasal KUHP dan alternatif pasal terkait Undang-Undang ITE sebagaimana dibacakan di persidangan.
2. Klaim Kerugian Imateriil terhadap Jokowi
Jaksa menyatakan Jokowi mengalami kerugian imateriil karena merasa dihina dan tercemar nama baiknya akibat tuduhan tersebut.
Pihak penuntut juga menyebut telah memperoleh bukti laboratorium forensik dari kepolisian yang menyimpulkan ijazah Jokowi identik dengan dokumen pembanding lainnya, serta catatan akademik UGM yang menerbitkan ijazah S-1 Kehutanan nomor 1120 tertanggal 5 November 1985 atas nama Joko Widodo.
Jaksa menegaskan terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan menyebarkan informasi yang bertentangan dengan data yang ada.
3. Penyebaran Tuduhan Melalui Medsos dan Media
Dalam dakwaan disebutkan dr Tifa menggunakan akun media sosial untuk menyebarkan klaim soal ijazah Jokowi, termasuk merujuk ke pihak-pihak internasional dan media asing dalam unggahan yang diambil contoh oleh jaksa.
Jaksa mencontohkan respon dr Tifa terhadap unggahan lain pada 4 April 2025 yang mengajak menyeret isu ke ranah internasional. Jaksa juga menukil potongan video talk show yang berisi pernyataan serupa.
Menurut jaksa, analisis yang dilakukan terdakwa tidak bersumber dari pemilik sah ijazah dan tidak disertai verifikasi atau izin, sehingga penggunaan data elektronik itu dinyatakan tanpa hak.
4. dr Tifa Menolak Perdamaian
Hakim menjelaskan ketentuan KUHAP bahwa terdakwa dapat mengupayakan restorative justice jika ancaman pidana di bawah lima tahun. dr Tifa diberi kesempatan untuk mempertimbangkan opsi tersebut.
Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, dr Tifa menyatakan menolak upaya perdamaian, akan melakukan perlawanan, dan tidak menerima plea bargain. Majelis hakim kemudian menetapkan sidang dilanjutkan pekan berikutnya.
5. Jokowi Menyatakan Siap Hadir dan Menunjukkan Ijazah
Kuasa hukum Jokowi menyatakan kliennya siap hadir pada sidang lanjutan dan berencana menunjukkan ijazah aslinya di forum persidangan.
Kuasa hukum juga menyebut ijazah S-1 Jokowi telah disita dan akan dibawa sebagai barang bukti oleh penuntut umum. Selain itu dikatakan ada rencana untuk menghadirkan dokumen pendidikan lain agar persoalan ini tuntas di pengadilan.
Sidang akan berlanjut pekan depan, dengan agenda yang kemungkinan melibatkan pemeriksaan bukti dan penjadwalan kehadiran saksi-saksi terkait.
Ikuti PPSI
