PPSI — Seorang pemuda berinisial ID (18) tewas setelah ditikam pada sebuah pesta pernikahan di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Insiden terjadi pasca-keributan saat acara hiburan organ tunggal pada Sabtu malam, 27 Juni 2026.
Kejadian tersebut menyebabkan dua orang luka tusuk. ID meninggal dunia di Puskesmas Kuala Kuayan akibat luka di leher kiri, sementara JT (23) mengalami luka berat dan mendapat perawatan medis.
Peristiwa Penikaman
Menurut keterangan kepolisian, keributan yang bermula di lokasi hiburan berlanjut hingga terjadi penusukan. Pelaku berinisial MA (19) diduga menusuk ID tiga kali hingga pisau sempat tertancap di tubuh korban.
Setelah menusuk ID, senjata tajam yang sama kemudian digunakan untuk melukai JT.
“Saat itu terjadi perkelahian di pesta pernikahan di Jalan Yulianus Nenson. Akibatnya dua korban mengalami luka tusuk. Korban ID (18) meninggal dunia di Puskesmas Kuala Kuayan akibat luka tusuk di leher kiri, sedangkan JT (23) mengalami luka berat dan berhasil diselamatkan setelah mendapat penanganan medis,” ujar Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.
Penangkapan dan Proses Hukum
Setelah sempat buron selama dua hari, dua orang tersangka ditangkap oleh tim gabungan pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Mentaya Hulu.
Kepolisian menjerat keduanya dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hasil revisi. Ancaman hukuman disebut mencapai maksimal 15 tahun penjara.
Ikuti PPSI
