PPSI — Polda Lampung menyatakan pelaku pembunuhan seekor tapir di Kabupaten Mesuji menghadapi ancaman hukuman pidana. Kasus ini diungkap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan satwa dilindungi dalam undang-undang.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengatakan para pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Perbuatan membunuh satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,”
Yuni mengingatkan peristiwa ini menjadi peringatan kepada masyarakat agar tidak memburu atau melukai satwa yang dilindungi, baik ketika hewan tersebut muncul di permukiman maupun di sepanjang jalan raya.
Menurutnya, bila menemukan satwa dilindungi, langkah yang tepat adalah melapor kepada aparat atau petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
“Jangan diburu atau disakiti. Segera laporkan kepada petugas agar penanganannya dilakukan sesuai prosedur dan keselamatan semua pihak tetap terjaga,” kata Yuni.
Ikuti PPSI
