PPSI — Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat lima kilogram dan 202 butir pil ekstasi di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan. Pengungkapan itu berujung pada penahanan empat orang yang diduga terlibat.
Peristiwa penggagalan berlangsung pada Sabtu, 27 Juni sekitar pukul 12.30 WIB di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Total barang bukti yang diamankan berupa lima kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, menyatakan, “Tim Direktorat Narkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Pelabuhan Bakauheni. Ada empat orang yang ditangkap berkaitan dengan barang bukti tersebut.”
Yuni menambahkan, ada keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini. “Dan benar memang ada keterlibatan oknum TNI dan Polri dalam pengungkapan tersebut. Saat ini para pelaku sudah dilakukan penahanan,” ujarnya.
Identitas Pelaku
Dari pengungkapan tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial HS, HB, H, dan DK. Keterangan resmi menyebutkan DK merupakan oknum TNI AL yang berdinas di Lampung, sementara HB merupakan oknum Polri yang bertugas di SatBrimob Kelapa Dua.
Sementara dua tersangka lainnya berstatus warga sipil: HR dan HS, di mana HS disebut sebagai pecatan anggota Kopassus.
Ikuti PPSI
