— Polda Metro Jaya membentuk tim terpadu untuk menangani kasus dugaan penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan “Mau Print” di Senen, Jakarta Pusat. Pembentukan tim itu mencakup pendampingan psikologis dan proses hukum bagi para korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan pembentukan tim sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri. Anggota tim meliputi Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Biddokes, tim psikologi, serta perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

“Dari yang sudah dilakukan dan yang akan dilakukan oleh tim terpadu dari pendampingan psikologis, pendampingan kesehatan fisik termasuk penanganan tindak lanjut dari perkara yang akan terus ditangani,” ujar Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026).

Ia menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel. “Sehingga, jika ada isu-isu ataupun informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ataupun tidak valid ini dapat diklarifikasi melalui Polda Metro Jaya,” kata Budi.

Perlindungan Bagi Tenaga Kerja

Kombes Budi juga menekankan peran pemerintah dan Polri dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja. “Untuk bisa mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan,” katanya.

Kasus ini berawal dari tuduhan pencurian pelat percetakan senilai Rp 250 juta terhadap tiga karyawan. Ketiganya dilaporkan disekap selama 21 hari, dengan keadaan kaki terborgol dan tidak diberi makan.

Tersangka dan Pasal yang Dikenakan

Polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk MML, pemilik percetakan yang disebut sebagai otak penyekapan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.

Polda menyatakan proses penyidikan dan pendampingan terhadap korban akan terus berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.