PPSI — Jakarta Selatan — Seorang pria berinisial ADP (33) ditangkap polisi setelah diduga mendorong sepeda motor hasil curian di Jalan Medan, Petukangan, Pesanggrahan.
Pencurian terjadi pada Kamis (25/6) sekitar pukul 07.00 WIB. Polisi menerima laporan dari warga dan langsung melakukan penyelidikan.
Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam mengatakan Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Siswanto melakukan patroli wilayah dan menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan di depan rumah warga.
“Setelah dikembangkan, ternyata sinkron dengan data awal yang pertama dari metode SCI (scientific crime investigation) tersebut,” ujar AKP Seala kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Saat digeledah, polisi menemukan satu obeng yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian. Pelaku dan barang bukti sepeda motor kemudian diamankan ke Mapolsek Pesanggrahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kompol Seala menyampaikan keterangan pelaku yang berdalih melakukan pencurian karena membutuhkan biaya untuk daftar ulang anaknya sekolah.
“Ada kebutuhan ekonomi yang pelaku butuhkan karena kebutuhan untuk sekolah anaknya. Iya, untuk daftar ulang anaknya sekolah,” kata Kompol Seala.
ADP dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memuat ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Ikuti PPSI
