— Seorang pria berinisial A alias Anggi (38) ditangkap warga dan diserahkan ke polisi setelah dipergoki mencuri mesin cuci kendaraan atau steam di sebuah rumah di Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hillal Adi Imawan, mengatakan pelaku kini ditahan dan kasus masih dalam proses penyidikan oleh kepolisian.

Hillal menjelaskan peristiwa terjadi saat korban dan keluarga sedang berada di luar rumah pada Sabtu (4/7) dinihari. Saat tiba di rumah, korban curiga melihat pagar terbuka dan kemudian berteriak setelah melihat seorang laki-laki membawa satu buah mesin keluar dari rumahnya.

“Korban tiba di rumah lalu curiga melihat pintu pagar terbuka. Korban berteriak, kemudian korban melihat seorang laki-laki tak dikenal keluar dari rumah korban sambil membawa satu buah mesin,” kata Hillal.

Melihat pemilik rumah datang, pelaku meninggalkan barang dan melarikan diri. Warga yang berada di lokasi kemudian mengejar dan berhasil mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya ke Polsek Gunung Putri.

Atas kejadian itu korban menaksir kerugian sebesar Rp2,8 juta.

Pengakuan Pelaku

Menurut pemeriksaan yang dikemukakan Hillal, Anggi mengaku telah melakukan pencurian sebanyak empat kali di sejumlah lokasi di wilayah Gunung Putri.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, ia sudah melakukan 4 kali tindak pencurian di beberapa lokasi dan selalu diselesaikan secara musyawarah dan hal tersebut akan kami dalami kembali,” ujar Hillal.

Penanganan Kasus

Saat ini Anggi ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian, yang mengatur ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori 5 sebesar 500 juta rupiah.

Hillal menambahkan Anggi bukan residivis dan kasus masih ditangani untuk melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pendalaman motif dan tersangka.

“Iya, pelaku sudah ditahan,” kata Hillal.