— Tangerang Selatan — Seorang wanita berinisial HCTW (20) ditangkap polisi setelah diduga selama setahun menjual perhiasan berlapis emas di sejumlah toko emas di Tangerang Selatan, Banten.

Penangkapan terjadi pada 1 Juli 2026 di sebuah toko emas di Pamulang setelah rekaman dan keterangan korban mengarah kepada pelaku, kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq.

Peristiwa awal terungkap pada 24 Juni 2025 ketika seorang penjaga toko emas di Ciputat melebur gelang yang dibeli sehari sebelumnya dari HCTW. “Dari hasil peleburan diketahui bahwa gelang tersebut tidak mengandung kadar emas sebagaimana yang diklaim, melainkan hanya dilapisi emas asli pada bagian paling luar, sehingga diduga merupakan emas palsu,” ujar Bambang kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Sebelum peleburan, toko tersebut telah membayarkan uang kepada pelaku sebesar Rp 26.250.000 untuk gelang seberat 20 gram.

Pengakuan Pelaku dan Modus

Bambang mengatakan HCTW kerap memilih toko emas yang sedang ramai agar antrean dan proses verifikasi memakan waktu. “Dia memanfaatkan celah toko emas yang ramai. Jadi kan, kadang-kadang kalau ramai kan, antrean banyak yang untuk ngecek verifikasi, apa semua, kadarnya kan lama tuh. Dia memanfaatkan itu,” kata Bambang.

Menurut keterangan pelaku saat membuat berkas acara pemeriksaan (BAP), selama setahun HCTW sudah beraksi di 20 toko emas di wilayah Tangerang Selatan, dengan tiap transaksi sekitar 20-an gram. Bambang menegaskan pengakuan itu masih bersifat verbal dan belum sepenuhnya dikroscek.

Penangkapan dan Proses Hukum

Pada 1 Juli 2026, ketika HCTW datang ke toko emas di Pamulang, penjaga mengenali ciri-ciri yang pernah disampaikan toko di Ciputat dan mengonfirmasi identitas pelaku ke pihak tersebut. “Di situlah langsung dikonfirmasi ke toko emas Ciputat, ‘ih, iya benar’. Nah, di situ baru diamankan orang ini,” ujar Bambang.

Anggota Polsek Pamulang kemudian menyerahkan HCTW kepada Polsek Ciputat Timur karena tindak pidana sebelumnya terjadi di wilayah hukum Ciputat Timur. Bambang menyatakan pelaku ditangkap untuk pemeriksaan intensif bersama barang bukti.

Bambang menambahkan perbuatan pelaku dilakukan untuk memperoleh keuntungan. Saat ini penyidikan terhadap HCTW terus berlangsung di Polsek Ciputat Timur.