PPSI — Kota Tangerang — Seorang pengamen berinisial IN alias Bisul ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Kejadian bermula saat korban melaporkan kehilangan motornya pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV untuk penyelidikan awal.
Tim penyidik kemudian menemukan pelaku sedang nongkrong di kawasan lampu merah Gondrong, lokasi yang biasa ia gunakan untuk mengamen. Tanpa perlawanan, IN diamankan pada Rabu (24/6) pukul 19.30 WIB.
“Kecepatan anggota dalam merespons laporan masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terlebih pelaku yang kembali mengulangi perbuatannya setelah pernah menjalani proses hukum,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui mencuri sepeda motor menggunakan kunci palsu. Polisi mengembangkan penyelidikan dan menemukan sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di sebuah bangunan kosong tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengubah warna sepeda motor dari hijau menjadi hitam dan merah serta mengganti pelat nomor dengan pelat palsu. Selain kendaraan, petugas menyita dua kunci palsu, satu pelat nomor palsu, STNK, BPKB, dan barang bukti lain.
Pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah diproses oleh Polsek Cipondoh pada 2023. Saat ini IN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf (f) KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.
Kapolres juga mengimbau warga untuk lebih waspada. “Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, gunakan kunci ganda, dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Jika melihat aktivitas yang mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat. Layanan 110 aktif selama 24 jam untuk memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat,” ujarnya.
Ikuti PPSI
