— Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyoroti perubahan status petani di Indonesia yang kini banyak beralih menjadi buruh tani karena tidak memiliki lahan.

Pernyataan itu disampaikan Zulhas saat membuka rapat koordinasi nasional sektor kelautan dan perikanan di Gedung Mina Bahari III, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).

Zulhas membandingkan kondisi sekarang dengan era pemerintahan kedua Soeharto, ketika Indonesia disebut tidak mengenal impor dalam pemenuhan kebutuhan pangan. “Indonesia, katanya selalu produksi, berbeda dengan tahun 2024, dia mengatakan beras, gula, hingga kedelai untuk membuat tempe dan tahu saja saat itu diimpor,” ujarnya.

Menurut Zulhas, data memperlihatkan tidak adanya pemberdayaan yang memadai bagi petani. Dia menyebutkan, “Bapak lihat Google, tanya BPS, bisa dicek, kalau tahun 2000-an, petani kita itu punya kebun, punya lahan sawah, sekarang Bapak-Ibu boleh cek, 70% petani Indonesia berubah menjadi buruh tani.”

Menko Pangan memaparkan beberapa faktor ekonomi yang merugikan petani, termasuk kebijakan pengendalian inflasi yang berdampak pada harga gabah. “Harga gabah tidak boleh lebih 5.000, ketentuan kadar air 14-18%, di bawah akhirnya dibeli 4.000. Petani tidak bisa kerja lain, Pak, dia petani juga rugi, rugi, rugi, sawahnya dijual, jadi buruh tani, itulah yang terjadi,” kata Zulhas.

Dia menyatakan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan petani, dengan menggarisbawahi latar belakang keluarganya yang berasal dari lingkungan petani. “Saya menekuni betul soal ini karena saya berasal dari dusun, keluarga petani. Saya tekuni betul dan saya pelajari. Inilah Bapak-Ibu sekalian yang ingin diubah, sesuai dengan cita-cita kemerdekaan oleh Pak Prabowo, Bapak Presiden kita,” ujarnya.

Zulhas menegaskan dukungan dirinya dan Presiden Prabowo kepada petani dan nelayan, serta niat pemerintahan menjalankan amanat Undang-Undang Dasar. “Saya setia kepada perjuangan, setia kepada cita-cita, setia kepada value yang diperjuangkan bersama. Nanti inflasi tinggi, kita punya cara lain untuk mengatasi, tapi berpihak dulu. Itulah perintah konstitusi, perintah Undang-Undang Dasar,” tegasnya.