— Jakarta — Pemeriksaan menggunakan X-ray di Pelabuhan Tanjung Priok memicu pengungkapan jaringan penyelundupan narkotika yang berujung pada penemuan 3,37 ton kuncup bunga ganja di gudang kawasan Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyatakan temuan berawal dari anomali pada hasil pemindaian X-ray terhadap barang impor di Tanjung Priok, sehingga dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Pengungkapan Dari Tanjung Priok Hingga Gresik

“Ini diungkap ketika terjadi anomali di Pelabuhan Tanjung Priok ketika dilakukan pemeriksaan X-ray ditemukan anomali ada barang-barang atau pun komoditas yang mencurigakan,” kata Djaka dalam konferensi pers di Gresik.

Bea Cukai melakukan pemeriksaan fisik dan uji terhadap barang yang dicurigai. Setelah dipastikan sebagai narkotika, institusi tersebut segera berkoordinasi ketat dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menindaklanjuti melalui metode controlled delivery hingga ke lokasi gudang di Gresik.

“Sehingga kami melakukan check atau pun test terhadap barang yang dicurigai setelah ditentukan bahwa itu merupakan barang terlarang kita berkoordinasi dengan ketat dengan BNN sehingga dilakukan controlled delivery sampai dengan Gresik ini,” ujar Djaka.

Operasi Gabungan dan Rangkaian Penindakan

Operasi gabungan melibatkan personel Bea Cukai dan BNN yang mengikuti alur pengiriman dari Pelabuhan Tanjung Priok sampai ke pergudangan di Gresik. Djaka menyatakan tanpa prosedur tersebut, penindakan di pelabuhan semata tidak akan membuahkan hasil.

“Sehingga kalau kita tidak melakukan itu, atau pun menangkap hanya di Pelabuhan tentu kita tidak akan mendapat apa-apa,” tambahnya.

Jaringan Internasional

Menurut Djaka, kasus ini melibatkan jaringan lintas negara dengan rute yang melibatkan Malaysia, China, Indonesia, dan Thailand.

“Ini adalah merupakan jaringan internasional yang dari jaringan Malaysia, China, Indonesia, melalui Thailand,” kata Djaka.

Barang Bukti dan Tersangka

Dari lokasi penyimpanan disita empat unit truk beserta barang bukti yang disusun dalam 500 koper dan puluhan kardus lateks. Rincian penghitungan yang disampaikan pejabat: 500 koper berisi masing-masing enam bungkus narkotika dengan berat bruto sekitar 535 gram per bungkus, sehingga total mencapai sekitar 1,605 ton.

Sedangkan pada 80 bal kardus lateks tercatat sekitar 3.200 bungkus dengan berat bruto sekitar 1,766 ton. Secara keseluruhan total berat bruto yang diamankan mencapai sekitar 3,37 ton.

Selain barang bukti, tim gabungan mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut. Para tersangka terdiri atas pengusaha jasa transportasi, pengurus perusahaan, sopir truk, oknum petugas pelabuhan, dan seorang warga negara asing asal China yang diduga memiliki gudang di Gresik.