PPSI — Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan capaian itu penting, tetapi bukan tujuan akhir. Menurutnya, akuntabilitas harus tampak dari manfaat program yang dirasakan masyarakat.
“Akuntabilitas bukan hanya soal tertib administrasi dan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga tentang sejauh mana program yang kita jalankan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu saya selalu meminta seluruh jajaran BPJPH untuk memastikan setiap program benar-benar berdampak dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Haikal dalam keterangan, Jumat (3/7/2026).
Penguatan Tata Kelola
Haikal menyebut prinsip tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pengelolaan uang negara dilakukan secara efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil yang dirasakan publik. Ia menegaskan seluruh program BPJPH fokus pada outcome dan impact, bukan sekadar serapan anggaran atau pemenuhan target administratif.
“Yang lebih penting adalah bagaimana setiap rupiah anggaran negara mampu diterjemahkan menjadi program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sebagaimana selalu ditekankan oleh Bapak Presiden Prabowo,” ujarnya.
Haikal menambahkan raihan opini WTP menjadi motivasi bagi jajaran BPJPH untuk meningkatkan kualitas pengelolaan APBN agar semakin akuntabel dan bermanfaat bagi publik.
“Capaian ini patut kita syukuri, namun sekaligus menjadi tanggung jawab untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran negara dalam program penyelenggaraan jaminan produk halal dengan manfaat nyata,” imbuh Haikal.
Komitmen Unit Kerja
Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan opini WTP merupakan hasil penguatan sistem tata kelola, pengendalian internal, dan komitmen seluruh unit kerja dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
“Raihan opini WTP ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola organisasi. Ke depan, kami akan terus memperkuat perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga pelaporan anggaran agar setiap program BPJPH dilaksanakan secara efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi pada hasil,” kata Aqil.
Aqil menegaskan penguatan tata kelola itu menjadi fondasi penting untuk penyelenggaraan Jaminan Produk Halal yang berkualitas, adaptif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha.
Menurutnya, akuntabilitas harus tercermin tidak hanya pada kualitas laporan keuangan, tetapi juga pada kualitas pelayanan dan manfaat yang dirasakan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan anggaran didorong agar tepat sasaran demi mendukung percepatan layanan sertifikasi halal, penguatan ekosistem halal, serta peningkatan daya saing pelaku usaha Indonesia.
Dengan tata kelola yang akuntabel, BPJPH berharap penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dapat memperkuat kontribusi sektor halal terhadap pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan daya saing, nilai tambah, dan akses pasar bagi pelaku usaha.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen BPJPH untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, menjaga integritas pengelolaan keuangan negara, serta mengoptimalkan manfaat program bagi masyarakat dan pembangunan ekonomi nasional.
Ikuti PPSI
