PPSI — KPK memeriksa sejumlah pegawai Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan Depok terkait dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar batas izin tinggal. Pemeriksaan bagian dari penyidikan kasus yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan pihak lain.
Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik menemukan indikasi pemerasan berupa permintaan uang agar sanksi deportasi tidak diberlakukan kepada WNA yang terancam dideportasi.
“Berkaitan dengan penindakan atas pelanggaran soal keimigrasian ya. Kan ada sanksi deportasi dan segala macam, itu juga diduga ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak di keimigrasian,” kata Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Budi menjelaskan seharusnya WNA yang melanggar izin tinggal dikenai sanksi berupa deportasi. Namun, kata dia, ada dugaan pegawai imigrasi meminta uang dengan imbalan agar sanksi deportasi tidak dijatuhkan.
“Ya artinya misalnya orang yang harusnya di deportasi, kemudian dimintai uang agar sanksi itu tidak diberikan. Nah seperti itu kira-kira modus yang dilakukan di lapangan,” ujar Budi.
Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang oleh pegawai Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang kemudian turut diberikan kepada Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pendalaman terkait dengan dugaan penerimaan uang-uang oleh para pegawai, dan juga dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Saudara RAA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan Kanim Jakarta Barat ya,” kata Budi.
Untuk Kantor Imigrasi Depok, penyidik juga memeriksa saksi untuk mendalami adanya dugaan penerimaan uang serupa terkait layanan keimigrasian.
Kasus ini diduga bermula saat Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total uang yang terkumpul mencapai Rp 145,5 miliar dan menyebut Silmy diduga menerima jatah Rp 100 juta per minggu.
Daftar Tersangka
- Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
- Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
- Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
- Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar
Ikuti PPSI
