— Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, berharap persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dapat mengakhiri polemik yang terjadi di masyarakat.

Menurut Abdullah, perkara tersebut telah menimbulkan kegaduhan dan berlangsung cukup lama sehingga menyita perhatian publik.

“Persoalan ini sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Kami berharap persidangan dapat memberikan kejelasan sehingga polemik ini dapat diselesaikan secara tuntas,” kata Abdullah kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Abdullah mengingatkan agar energi dan perhatian masyarakat tidak terkuras pada masalah yang belum memiliki kepastian hukum. Ia menegaskan masih banyak isu penting lainnya yang membutuhkan fokus bersama.

“Jangan sampai pikiran masyarakat dihabiskan dalam persoalan yang tidak jelas. Masih banyak masalah penting yang membutuhkan perhatian kita bersama,” ujarnya.

Dia berharap proses persidangan berlangsung lancar dan profesional, sehingga perhatian publik tidak terus-menerus tertuju pada perkara ijazah yang belum menemukan titik terang.

“Kami menyerahkan sepenuhnya persoalan itu kepada para penegak hukum. Biarkan proses hukum berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Abduh.

Abdullah menambahkan bahwa penyelesaian cepat terhadap persoalan ini penting agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan dan masyarakat dapat fokus pada agenda nasional yang lain.

Jalannya Persidangan

Persidangan terhadap Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa terkait tuduhan penyebaran informasi bahwa ijazah Jokowi palsu sudah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

dr Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik atas tudingan tersebut. Sidang perdana digelar pada Kamis (2/7), dengan pemeriksaan terkait penggunaan media sosial untuk menyebarkan informasi tersebut saat Jokowi menjabat sebagai pejabat.

Dalam proses hukum itu, dr Tifa menolak tawaran menyelesaikan perkara melalui jalur damai. Sementara Jokowi disebut siap hadir pada sidang berikutnya dan menunjukkan ijazah aslinya.