PPSI — Ruko di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dibongkar setelah petugas menemukan indikasi pencurian aliran listrik. Di dalam bangunan itu tim menemukan sejumlah perangkat yang diduga berupa server, sehingga muncul dugaan aktivitas tambang bitcoin.
Pembongkaran dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026, menyusul laporan dari petugas pencatat meter PLN yang mencurigai adanya pemakaian listrik tidak sesuai ketentuan. Aliran listrik ke ruko tersebut kemudian diputus dan barang bukti diamankan.
Awal Mula Temuan
Rekaman video yang beredar menunjukkan peralatan kelistrikan di dalam ruko, termasuk beberapa MCB yang masih tersambung. Narasi yang beredar menyebut suhu ruangan di dalam ruko terasa panas.
Hasil pemeriksaan petugas PLN menyebut penggunaan daya mencapai 33.000 Volt Ampere, dan terindikasi ada sambungan listrik ilegal. Temuan inilah yang memicu pembongkaran dan pengamanan lokasi.
PLN Putus Aliran Listrik
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan pengecekan bersama petugas PLN ke lokasi pada Selasa, 30 Juni 2026. “Terkait informasi tersebut, pada Selasa, 30 Juni 2026, personel Satpamobvit Polres Metro Bekasi melaksanakan pengamanan dan pengawalan kegiatan P2TL oleh petugas PLN ULP Tambun di Perumahan Puri Cendana, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi,” jelasnya pada Kamis (2/7/2026).
Menurut Budi, pemeriksaan oleh petugas PLN dengan pendampingan anggota Polri menemukan adanya sambungan listrik ilegal tiga fasa di ruko itu. “Petugas kemudian melakukan pemutusan aliran listrik dan mengamankan barang bukti berupa kabel serta beberapa peralatan lainnya ke Kantor PLN ULP Tambun,” tambahnya.
Polisi Selidiki
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Levian mengatakan pihaknya masih mendalami temuan di lokasi. “Sedang kami dalami ya. Segera kami infokan,” ujarnya.
Saat ini penyelidikan berfokus pada asal-usul sambungan listrik ilegal serta identifikasi barang bukti yang ditemukan di dalam ruko. Proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti masih berlangsung.
Ikuti PPSI
