PPSI — Seorang pria dan wanita tanpa ikatan pernikahan menjalani hukuman cambuk masing-masing 21 kali di depan umum di Banda Aceh setelah terekam bercumbu saat siaran langsung TikTok.
Eksekusi digelar di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis siang. Kedua terpidana, Putra Ramadhan dan Linda Hastuti, dicambuk bersama beberapa terpidana lain yang dihukum atas pelanggaran berbeda.
Kasatpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, M Rizal, mengatakan kasus itu ditangani setelah menerima laporan warga. “Mereka melakukan ikhtilat (bercumbu) di dalam mobil sambil melakukan live TikTok. Kita menangani kasus ini setelah mendapatkan laporan dari warga,” ujar Rizal.
Sebelum pelaksanaan hukuman, para terpidana menjalani pemeriksaan dan kemudian dihadirkan bergantian ke depan algojo. Putra dicambuk oleh algojo pria dalam posisi berdiri, sedangkan Linda dieksekusi oleh algojo wanita dalam posisi duduk. Keduanya mengenakan pakaian putih saat menjalani hukuman.
Proses cambuk terhadap Putra berlangsung tanpa gangguan. Eksekusi terhadap Linda sempat dihentikan beberapa kali karena petugas memberi minum. Pada cambukan terakhir, Linda terlihat terkulai lemas di panggung dan kemudian dibantu petugas perempuan untuk berdiri sebelum dibawa ke belakang panggung.
Petugas menyita tangkapan layar yang memperlihatkan keduanya melakukan siaran langsung dan berbuat mesum sebagai barang bukti. Menurut Rizal, ini merupakan kasus pertama yang dibawa sampai ke persidangan setelah sebelumnya pihaknya hanya melakukan pembinaan terhadap pelanggar yang melakukan siaran tidak pantas.
Selain Putra dan Linda, terpidana lainnya yang dieksekusi adalah M Maulana dan Misdarlia—masing-masing dicambuk 27 kali—serta Rahmat Hidayat (29 kali) dan Muhammad Zakir (8 kali) terkait kasus judi.
Ikuti PPSI
